Tuesday, April 26, 2016

Prinsip Bank: Terlambat Bayar Tagihan Kartu Kredit (1)

Dalam menghadapi persoalan tunggakan kartu kredit, ada prinsip-prinsip yang dipegang oleh bank penerbit kartu kredit yang harus dipahami betul oleh pengguna kartu kredit. Prinsip-prinsip ini sangat sulit untuk diselaraskan dengan kebutuhan nasabah.

• Bayar Tagihan Minimum
Dari awal sudah disebutkan, membayar tagihan minimum adalah permintaan bank yang paling awal ketika tunggakan baru berumur 30 hari sampai dengan 60 hari. Konsekuensi berat akan diterima oleh pengguna kartu kredit, yaitu denda dan bunga tinggi yang akan ditagihkan pada bulan berikutnya. Namun, membayar tagihan minimum bisa dijadikan pilihan sebagai iktikad baik dari pengguna untuk membayar tagihan itu untuk sementara. Tagihan minimum tidak baik dilakukan berbulan-bulan karena sama sekali tidak akan menyelesaikan masalah pengguna akrtu kredit.

• Bayar Tunai Total Tagihan dengan Segera
Ketika dana untuk membayar total semua tagihan sudah didapat, pengguna kartu kredit bisa langsung segera membayarnya dengan terlebih dahulu menghubungi bagian tunggakan bank pernerbit kartu kredit untuk menanyakan jumlah tagihan yang harus dibayar beserta segala konsekuensinya. Konsekuensi itu bisa berupa tetap dibukanya kartu kredit untuk pengguna ataukah ditutup kartu kredit itu. Begitu juga dengan tagihan pada bulan berikutnya, apakah akan tetap muncul tagihan berupa denda dan bunga atau tidak. Apabila konsekuensi itu sangat berat untuk ditanggung pengguna kartu kredit, sebaiknya minta keringanan. Apabila tidak ada solusi yang saling menguntungkan bagi kedua pihak, sebaiknya pembayaran tunai itu ditunda sampai bank memberikan solusi terbaik.

• Bayar Sesuai Kemampuan
Pada dasarnya, bank memiliki prinsip kalau uangnya dipakai oleh pengguna kartu kredit maka uang itu harus segera dikembalikan. Namun, jika pembayaran secara tunai tidak bisa dilakukan, bank masih memberikan kesempatan kepada pengguna kartu kredit untuk mengajukan keringanan proses pembayaran, misalnya dicicil sesuai kemampuan. Bank akan membuat perhitungan yang tidak menyalahi prosedur, misalnya dengan mengubah total tagihan itu menjadi cicilan tetap. Namun, dikarenakan cicilan tetap ini dibuat berdasarkan pembayaran tagihan yang terlambat, bank akan sulit membuat persetujuan. Belum lagi keterlibatan pihak ketiga (debt collector) yang menghendaki agar surat kuasa penagihan segera diterbitkan. Debt collector akan berusaha keras agar masalah keterlambatan ini segera ditangani olehnya dengan harapan adanya fee yang akan didapat.

No comments:

Post a Comment