- Menjual
aset berupa rumah
Berikut ini cara yang bisa dilakukan dalam menjual rumah :
- Jual rumah secepatnya, bisa melalui iklan ataupun perantara, atau kedua-duanya. Usahakan menjualnya dengan harga yang cukup tinggi agar sisa dana penjualan rumah bisa digunakan untuk membeli rumah lagi yang lebih bagus secara tunai (bisakah?)
- Ketika penjualan rumah sudah dilakukan, segeralah minta uang muka yang cukup bila digunakan untuk melunasi tagihan kartu kredit. Beri jangka waktu tertentu bagi calon pembeli untuk melunasinya. Jika dalam jangka waktu tertentu itu calon pembeli tidak bisa melunasi pembayaran rumah, maka uang muka dianggap hangus.
- Segeralah melunasi tagihan kartu kredit dengan uang pembayaran uang muka rumah itu.
- Pengguna kartu kredit bisa langsung mencari alternatif rumah baru yang akan dibeli. Jangan membeli rumah baru karena harganya bisa dipastikan jauh lebih mahal dari harga pasaran pada umumnya. Rumah bekas namun dalam kondisi bagus dari segi desain, kualitas bangunan, dan lokasi yang strategis bisa jadi memiliki harga yang lebih murah daripada rumah baru dengan lokasi yang lebih jauh dari kota. Pengurusan balik nama sertifikat juga akan lebih mudah dilakukan daripada pembelian rumah baru dari developer. Segera putuskan dengan memberi uang muka sekedarnya dan minta waktu pelunasan yang cukup panjang.
- Apabila pada saat jangka waktu pelunasan rumah belum ada pelunasan dari calon pembeli, maka uang muka dianggap hangus. Pengguna kartu kredit tidak harus menjual rumah itu karena tagihan kartu kredit sudah bisa dilunasi. Hangusnya uang muka adalah risiko yang harus dihadapi calon pembeli karena kegagalan menjalankan kewajiban pelunasan tepat pada waktunya.
- Namun apabila pelunasan rumah benar-benar terjadi, pengguna kartu kredit bisa langsung melanjutkan proses jual-beli rumah baru yang sudah diberi uang muka sebelumnya. Dengan demikian, masalah kartu kredit terselesaikan, rumah baru dengan kualitas bagus juga bisa dimiliki.
- Seandainya, uang sisa untuk membeli rumah baru masih tetap saja kurang, maka bisa diajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di mana bunga cicilannya jauh lebih rendah daripada bunga kartu kredit dengan jangka waktu cicilan yang lebih lama pula. Sumber dari Bank Tabungan Negara (BTN) menyebutkan suku bunga KPR rumah hanya berkisar 8,2%-8,5% saja. Angsuran bisa dilakukan dengan murah sesuai kemampuan pengguna kartu kredit karena j jangka waktu cicilan bisa mencapai 10 tahun.
No comments:
Post a Comment