Friday, April 22, 2016

Langkah Tepat Bebas Hutang Kartu Kredit (8)

Pada saat inilah pengguna kartu kredit biasanya akan sedikit bekerja keras agar secepatnya mendapatkan uang untuk melunasi tagihan itu. Pengguna kartu kredit masih memiliki dua opsi, melunasi tagihan itu atau tidak melunasinya.

• Jika ingin melunasi tagihan itu, datanglah ke bank penerbit kartu kredit, mintalah keringanan dengan alasan : biaya hidup tinggi, belum mendapatkan pekerjaan, dan lain-lain. Jangan sampai terucap bahwa pengguna kartu kredit sedang mendapatkan pinjaman dari pihak lain, menjual aset motor, mobil, atau rumah. Kerena ketika petugas bank mendengar hal ini, permohonan keringanan tidak akan dikabulkan. Mereka menggangap pengguna kartu kredit sudah memiliki uang yang cukup untuk membayar tagihan utang kartu kredit.

• Jika tetap tidak bisa melunasi, pengguna kartu kredit harus benar-benar bisa bersabar, menguatkan hati, dan tetap tegar karena pasti akan dibicarakan tetangga, mendapatkan ancaman lagi dari debt collector, dan lain-lain. Bertahan sampai akhir bulan keempat membutuhkan kekuatan luar biasa.

v. Periode Keterlambatan Bulan V
Bank penerbit kartu kredit biasanya memberikan waktu kepada penyedia jasa debt collector selama 60 hari saja dalam melakukan penagihan utang kartu kredit. Terlebih lagi, ketika peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit yang terbaru dikeluarkan, nyaris semua tagihan kartu kredit dilakukan oleh petugas bank. Pada masa inilah kesempatan yang terbaik bagi pengguna kartu kredit untuk melakukan penyelesaian tagihan utang itu dengan melunasinya. Namun ada sedikit strategi yang bisa digunakan bagi pemegang kartu kredit, yaitu :
  • Jangan pernah menghubungi bank penerbit kartu kredit. Tunggu ampai petugas penagihan resmi dari bank penerbit menghubungi pengguna kartu kredit.
  • Ketika petugas bank sudah menghubungi, cobalah bangun hubungan baik dengan mereka sampaikan keberatan dengan tagihan utang itu dan cobalah minta keringanan.
  • Petugas bank akan meminta pengguna kartu kredit untuk datang ke kantor bank penerbit kartu kredit. Dengan nada penyesalan, sampaikan kepada petugas bank itu bahwa pengguna kartu kredit tidak bisa datang jika belum ada keputusan jumlah keringanan yang signifikan. Sampaikan alasan-alasan yang masuk akal.

No comments:

Post a Comment