Ketika dana untuk membayar lunas tagihan kartu kredit belum bisa didapatkan, ada salah satu alternatif pembayaran kartu kredit yaitu membayar tagihan minimum sejumlah 10% dari total tagihan. Harap bersiap-siap pembayaran tagihan minimum ini tidak akan mengurangi jumlah total tagihan kartu kredit secara signifikan pada bulan selanjutnya. Apalagi bila pembayaran dengan jumlah minimum itu terjadi setelah tanggal 20 (masa jatuh tempo). Pembayaran tagihan minimum hanya bersifat sementara saja untuk menunda pelunasan tagihan kartu kredit yang akan berubah menjadi utang kartu kredit.
Catatan :
- Pembayaran tagihan minimum di atas tanggal 20 akan dikenakan konsekuensi bunga dan denda yang tidak sedikit.
- Pembayaran pelunasan utang kartu kredit di atas tanggal 20 harus atas sepengetahuan petugas bank terlebih dahulu, agar tidak dianggap sebagai pembayaran tagihan yang terlambat.
- Komunikasi antara pengguna kartu kredit dengan petugas bank penerbit kartu kredit sangat diperlukan agar bisa diketahui segala konsekuensinya atas keputusan yang diambil.
- Mendapatkan dana untuk pelunasan, maka langsung saja dilunasi tagihan tersebut sebelum datang masa jatuh tempo pada bulan berikutnya.
- Tidak mendapatkan dana untuk pelunasan, maka pengguna kartu kredit harus bertindak dengan tegas usaha dan langkah apa yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan dana darurat secepat mungkin, di antaranya :
i. Pengajuan Diubah Menjadi Cicilan Tetap
Proses pengajuan cicilan tetap ini sebenarnya memiliki batas waktu maksimal pengajuan 14 hari setelah transaksi-transaksi dilakukan. Namun untuk kasus keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit ini, pihak bank penerbit kartu kredit bisa saja memberikan kebijaksanaan khusus kepada pengguna kartu kredit. Bagaimanapun juga, bunga yang dibebankan pada program cicilan tetap jauh lebih kecil daripada bunga kartu kredit. Pengguna kartu kredit juga bisa mengajukan tempo pembayaran cicilan tetap yang lebih lama agar jumlah cicilan bulanan menjadi lebih ringan.
No comments:
Post a Comment