Wednesday, April 20, 2016

Langkah Tepat Bebas Hutang Kartu Kredit (6)

• Tidak Dibayar Sama Sekali
Sebenarnya, keputusan ini adalah keputusan yang sangat tidak disarankan. Namun apabila cara-cara seperti pengajuan kredit-kredit lain, pengajuan leasing aset, dan penjualan aset benar-benar tidak bisa dilakukan, maka dengan sangat terpaksa cara inilah yang bisa dilakukan. Pengguna kartu kredit harus tetap berpendirian untuk mengembalikan itu, dan berusaha mendapatkan uang untuk pelunasan utang
kartu kredit. Kalaupun ada keterbatasan dana dalam pelunasan utang kartu kredit, bisa disampaikan kepada bank penerbit kartu kredit dengan langkah-langkah yang akan dijelaskan selanjutnya.
Pada pengambilan keputusan ini, ada beberapa periode keterlambatan yang harus diperhatikan dan dijalani oleh pengguna kartu kredit.

i. Periode Keterlambatan Bulan I
Pilihan ini adalah pilihan terakhir, sebisa mungkin dihindari. Pada masa ini, pengguna kartu kredit akan mendapatkan telepon dari petugas bank secara terus-menerus tidak ada hentinya. Yang ditanyakan adalah “kapan dibayar Pak?” Secara terus-menerus sampai akhir bulan. Ini adalah periode keterlambatan 30 hari I. Bank penerbit kartu kredit masih menjalankan tugas penagihan sendiri, belum melimpahkan pekerjaan penagihan kepada pihak lain (debt collector) sebagai penyedia jasa penagihan.

ii. Periode Keterlambatan Bulan II
Jika sampai akhir bulan periode keterlambatan 30 hari pertama itu tidak ada pembayaran sama sekali, maka pada tanggal 1 bulan berikutnya akan tercetak dan dikirim surat tagihan bulan kedua, di mana komponen denda dan bunga sudah dimasukan sebagai komponen tagihan kartu kredit. Opsi pembayaran minimum pun masih dicantumkan dalam surat tagihan itu.

Ini adalah masa periode keterlambatan bulan II. Tanggal jatuh tempo pembayarannya sama, yaitu tanggal 20. Jika sampai tanggal 20 masih belum ada pembayaran lagi, petugas bank akan kembali menghubungi pengguna kartu kredit. Pada masa ini, kartu kredit dalam kondisi masih aktif. Apabila penggunaanya masih di bawah batas maksimal, kartu kredit masih bisa digunakan sampai dengan akhir bulan periode keterlambatan II ini. Bank penerbit kartu kredit juga belum menyerahkan surat kuasa penagihan utang kartu kredit kepada perusahaan penyedia jasa penagihan.

No comments:

Post a Comment