Monday, April 4, 2016

Pembayaran Otomatis & Denda Kartu Kredit

Pembayaran Otomatis
Pada dasarnya, membayar tagihan kartu kredit memiliki arti menyetorkan dana kepada bank penerbit kartu kredit sejumlah tagihan yang selalu datang pada awal bulan. Cara penyetoran uang yang bermacam-macam. Mulai dari setor tunai dengan mengunjungi kasir di bank penerbit kartu kredit, transfer melalui kasir bank lain, transfer melalui ATM, dan autodebit atau pembayaran secara otomatis dari rekening tabungan pengguna kartu kredit.

kartu kredit
Pembayaran otomatis dianggap sebagai cara pelunasan tagihan kartu kredit yang paling praktis. Pengguna kartu kredit tidak perlu ke luar kasir bank atau ATM. Rekening tabungan akan terkurangi jumlahnya secara otomatis sesuai jumlah tagihan kartu kredit tanpa lebih dan tanpa kurang sebagai pembayaran tagihan kartu kredit.

Pembayaran otomatis idealnya dilakukan hanya untuk satu atau dua buah kartu kredit saja agar mudah melakukan kontrol kesesuaian penggunaan kartu kredit dengan perincian tagihan yang datang pada awal bulan. Ketika seorang memimiliki 8 atau 10 kartu kredit dan semua dipakai secara aktif maka akan kesulitan melakukan kontrol itu. Apalagi bila pembayaran dilakukan secara otomatis.

Hindari Pembayaran Denda
Terlambat membayar tagihan kartu kredit dan membayar tagihan minimal merupakan prestasi yang amat buruk bagi pemegang kartu kredit. Denda dalam bentuk bunga keterlambatan akan ditagihkan pada bulan berikutnya. Selain jumlah yang tidak masuk akal, perilaku ini akan menurunkan kredibilitas pengguna kartu kredit. Beberapa fasilitas penting bisa saja tidak diberikan kepada pengguna kartu kredit yang sering mengalami keterlambatan seperti :
  • Tidak dikabulkannya pengajuan peningkatan golongan kartu kredit yang menyangkut peningkatan penggunaan maksimal dan fasilitas diskon. Dengan adanya sejarah penggunaan yang tidak baik ini, petugas penilai dari bank penerbit kartu kredit akan timbul rasa khawatir bahwa pengajuan peningkatan golongan ini akan disalahgunakan oleh pengguna kartu kredit.
  • Tidak dikabulkannya pengajuan cicilan tetap.
  • Tidak diberikannya fasilitas pinjaman tunai dari bank penerbit kartu kredit. Pinjaman tunai ini biasanya hanya diberikan kepada pengguna kartu kredit yang memiliki history transaksi yang sangat baik karena bunga yang dibebankan sangat kecil dan tanpa syarat apa pun. Tenor cicilan pun bisa sampai dua tahun. Jadi, sangat disayangkan bila kesempatan pinjaman tunai ini tidak bisa direalisasikan hanya karena keterlambatan pembayaran saja.

No comments:

Post a Comment