Monday, April 25, 2016

Langkah Tepat Bebas Hutang Kartu Kredit (9)

• Biasanya petugas bank akan memberikan informasi diskon namun hanya sedikit. Diskon itu hanya berlaku jika pengguna kartu kredit mau membayarnya pada bulan itu juga. Jika pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya, bisa jadi diskon itu tidak akan ada lagi. Pada posisi ini, pengguna
kartu kredit
kartu kredit sebaiknya tetap menyampaikan belum ada dana untuk melunasinya.

• Sambil menunggu keputusan diskon besar dari bank penerbit kartu kredit, sebaiknya pengguna kartu kredit sudah bersiap-siap untuk mendapatkan dana pelunasan tagihan utang itu.

vi. Periode Keterlambatan Bulan VI
Inilah sebenarnya masa-masa yang ditunggu-tunggu oleh pengguna kartu kredit yang mengalami gagal bayar. Bank penerbit kartu kredit biasanya memiliki kebijaksanaan khusus pada periode ini. Melihat peraturan Bank Indonesia tenatang kartu kredit yang terbaru, bank penerbit kartu kredit biasanya akan berusaha mempercepat penyelesaian daftar kartu kredit hitam.
  • Pengguna yang masih bisa dihubungi akan diberikan diskon yang tidak sedikit. Beberapa narasumber menyebutkan diskon itu bisa benar-benar mencapai 80% dari total tagihan. Mekanisme yang terjadi adalah :
  • Petugas bank penerbit kartu kredit menghubungi dan meminta pengguna kartu kredit untuk datang ke kantor bank penerbit.
  • Disini terjadi dialog di mana pengguna kartu kredit merasa keberatan dengan jumlah total tagihan itu karena tidak ada uang untuk membayarnya.
  • Petugas akan bertanya kepada pengguna kartu kredit, berapa jumlah dana yang sanggup dibayarkan.
  • Pengguna kartu kredit akan membuat keputusan kesanggupan pelunasan utang kartu kreditnya dengan sejumlah uang.
  • Terjadi tawar-menawar, seolah petugas bank mengajukan kepada pemimpinnyam yang pada akhirnya permohonan keringanan itu akan disetujui.
  • Petugas bank hanya memberikan waktu selama maksimal 3 hari kepada pengguna kartu kredit untuk melunasi tagihan utang yang sudah didiskon itu. Pengguna kartu kredit masih berhak menawar dengan waktu yang lebih lama, namun biasanya tidak dikabulkan.
  • Pengguna kartu kredit datang ke kantor bank penerbit untuk mengisi form permohonan keringanan dengan beberapa alasan, kemudian pelunasan bisa dilakukan di kasir bank penerbit kartu kredit tersebut.
  • Dalam jangka waktu 14 hari, bank penerbit kartu kredit akan mengeluarkan surat keterangan bebas tanggungan kartu kredit atas nama pengguna kartu kredit. Surat ini merupakan bukti bahwa pengguna kartu kredit sudah keluar dari daftar hitam pengguna kartu kredit di Bank Indonesia.

No comments:

Post a Comment