Wednesday, April 13, 2016

Langkah Tepat Bebas Hutang Kartu Kredit (1)

Berikut ini langkah-langkah sistematis yang seharusnya dilakukan pengguna kartu kredit ketika tiba-tiba dalam situasi tidak bisa membayar tagihan kartu kredit :

1. Periode Penggunaan Aktif Kartu Kredit
Pada masa ini, kartu kredit boleh dikatakan dalam keadaan sehat. Pembawa kartu kredit boleh memakai kartu kredit untuk pembayaran apa pun asalkan tidak melebihi batas maksimalnya. Menarik uang secara tunai dari ATM dan menggesek kartu kredit di toko perhiasan atau toko elektronik juga dibolehkan. Namun sekali lagi, penggunaan kartu kredit sebaiknya adalah dalam batas-batas kewajaran dan sesuai kebutuhan saja. Penggunaan kartu kredit untuk memenuhi gaya hidup konsumtif sangat tidak dianjurkan.

2. Periode Tanggal Jatuh Tempo
Setelah kartu kredit digunakan selama satu bulan, pada bulan berikutnya pengguna kartu kredit akan mendapatkan surat tagihan yang berisi perincian transaksi-transaksi beserta biaya-biayanya dan tanggal jatuh tempo. Biasanya tanggal jatuh tempo ditentukan tanggal 20 pada bulan surat tagihan dikirim. Di sinilah kewajiban dan kredibilitas pengguna kartu kredit ditentukan. Namun jika pengguna kartu kredit mengalami kesulitan pembayaran, secara otomatis dia masuk dalam pengawasan bank penerbit. Bahkan informasi itu bisa diakses ke seluruh bank penerbit yang lain. Pada kondisi ini, ada beberapa pilihan bagi pengguna kartu kredit :

•  Dibayar Lunas
Jika pengguna kartu kredit melakukan langkah bayar lunas sebelum tanggal jatuh tempo, maka termasuk golongan pengguna kartu kredit yang baik. Bank penerbit tidak peduli dari mana uang itu berasal. Bahkan ketika uang itu berasal dari hasil menggesek kartu kredit lain, dari cairnya pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau dari kredit-kredit yang lain, tidak akan menjadi penilaian khusus dari bank penerbit kartu kredit. Pada kasus pembayaran lunas yang menggunakan dana dari hasil “menggesek” kartu kredit yang lain, sifatnya hanyalah menunda masalah saja. Namun jika itu adalah satu-satunya jalan keluar, tidak ada salahnya dicoba. Selama prosedur “menggesek” itu masih bisa dilakukan, kenapa tidak?

Dalam peraturan Bank Indonesia terbaru (PBI no 14/12/2012), penyalahgunaan kartu kredit seperti hal di atas memang dilarang. Menggesek kartu kredit untuk maksud itu termasuk dalam kategori penyalahgunaan kartu kredit. Namun dalam kenyataannya, praktik “menggesek” kartu kredit ini masih tetap berjalan. Bahkan toko perhiasan dan toko perangkat elektronik semakin berlomba memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya. Ada yang memberi potongan bunga yang ringan, ada pula yang melayani jasa “titip” kartu kredit. Setelah kartu kredit dititipkan di toko tersebut, pelanggan bisa meminta digesekkan kartu kreditnya dan ditransfer ke rekening pelanggan sesuai jumlah yang diminta asalkan masih di bawah batas maksimal.

Artinya, menggesek kartu kredit masih tetap bisa dijalankan, bahkan tanpa tanda tangan autentifikasi sekalipun. Dana yang didapat dari menggesek kartu kredit itu bisa digunakan untuk menjalankan usaha, atau digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit yang lain yang telah memasuki tangga jatuh tempo.

No comments:

Post a Comment