Acquirer
merchant akan berusaha membayar sejumlah nilai chargeback ditambah processing
fee dari rekening bank merchant. Chargeback biasanya diajukan ke merchant
terkait kebijakan acquirer, kecuali merchant dapat membuktikan keabsahan
transaksi, atau barang dan jasa telah diberikan ke pelanggan dan pelanggan
membatalkan klaimnya. Terkadang, dispute dari pelanggan tidak benar, dan klaim
refund ditolak. Pada situasi ini, merchant seharusnya membayar fee ke pemrosesan.
Adapun
beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya chargeback ialah:
a. pemegang
kartu kredit meminta salinan dari struk kartu kredit,
b. pemegang
kartu kredit tidak mengotorisasi transaksi,
c. nomor
rekening tidak cocok,
d. transaksi
diproses lebih dari sekali,
e. refund
tidak diproses,
f. tidak ada
otorisasi,
g. pelanggan
tidak menerima struk,
h. masa
berlaku kartu kredit habis,
i. error
pada jumlah total transaksi,
j. struk
transaksi tidak benar, tidak selesai, dan tidak sah,
k. transaksi
diproses pada jumlah yang salah,
l. produk
berbeda dari yang dijanjikan,
m. tanda
tangan di struk berbeda dengan yang di kartu kredit,
n. pemegang
kartu mengajukan klaim bahwa merchant telah mengubah jumlah transaksi tanpa
seizin pemilik kartu,
o. merchant
diketahui terlibat dalam transaksi fraud,
p. tanggal
transaksi salah,
q. transaksi
tidak berhasil digagalkan, dan
r. pemegang kartu kredit tidak puas
terhadap kualitas produk yang dibeli.(MW)
No comments:
Post a Comment