1. Bila Anda membayar penggunaan kartu kredit sebelum jatuh
tempo bulan berikutnya, Anda tidak dikenakan bunga sama sekali. Cara terbaik
memanfaatkan kartu kredit adalah melihatnya sebagai buffer sementara,
manfaatkan penggunaan kartu kredit sebagai alat transaksi untuk kepraktisan dan
promosi. Tapi selalu lunasi hutang kartu kredit Anda sebelum jatuh tempo bulan
berikutnya. Bagian yang tidak terbayar akan mulai dikenakan bunga per bulan
yang berlaku pada jatuh tempo setelahnya.
2. Jumlah minimum yang harus dibayar setiap tanggal jatuh
tempo bulanan adalah 10 % dari keseluruhan pokok dan bunga yang ada. Jika Anda
membiasakan membayar minimum 10 % ini, Anda telah memberikan keuntungan
maksimum pada bank dan kerugian maksimum pada diri Anda.
3. Apabila pembayaran terlambat atau kurang dari pembayaran
minimum yang diharuskan sudah ditentukan, dapat mengakibatkan Anda memiliki rating
kredit yang turun dan terdaftar dalam sistem bank dan selanjutnya didaftarkan
pada Bank Indonesia secara nasional. Makin lama Anda menunggak, makin buruk
rating kredit Anda. Hal ini menyulitkan ketika di masa depan Anda membutuhkan
pinjaman dari bank mana saja (di Indonesia) untuk kebutuhan modal atau
operasional usaha, pinjaman rumah, mobil, dan sebagainya.
4. Apabila Anda menunggak pembayaran, bank memiliki kuasa
untuk langsung mendebet dari rekening tabungan di bank yang sama, tanpa meminta
izin Anda terlebih dahulu. Hal ini berlaku di beberapa bank, maka dari itu
pastikan Anda membaca syarat dan
ketentuan kartu kredit dengan benar. (MW)