Thursday, January 15, 2015

Tutup Kartu Kredit Cepat Tanpa Repot

Bagi Anda yang saat ini memegang atau memiliki lebih dari satu kartu kredit, dan Anda merasa terbebani atau keberatan dalam membayar iuran tahunannya, serta denda atau bunganya, maka langkah utama dan bijak yang harus Anda tempuh adalah menutup salah satu kartu kredit Anda. Menutup kartu berhutang tidak hanya jadi tips kartu kredit atau solusi jitu bagi Anda yang sudah tidak mampu membayar tagihan kartu kredit, tetapi juga solusi jitu dalam melepaskan Anda dari lilitan hutang.

tips kartu kredit
Nah, pertanyaannya bagaimana tips kartu kredit jitu untuk menutupnya? Inilah yang persoalan bagi para pemegang kartu kredit yang merasa terbebani atau sudah tidak mampu membayar tagihan kartu kredit dan untuk melepaskan diri dari lilitan utang kartu kredit. Beberapa tips yang didapat dari Eddy Djoenardi, si ahli kartu kredit nomor 1 di Indonesia, bisa membantu Anda dalam proses menutup sebuah akun kartu kredit tanpa harus repot dan mendapatkan banyak kejutan yang tidak mengenakkan di kemudian hari. Di antaranya adalah tips kartu kredit sebagai berikut:

Tips Kartu Kredit 1: Lunasi Seluruh Tagihan
Jika dalam tagihan Anda masih ada hutang, maka kartu kredit tidak bisa ditutup. Makanya, terlebih dahulu Anda harus melunasi tagihan tersebut begitu Anda mempunyai uang cukup. Tips kartu kredit yang dapat dilakukan adalah Anda bisa membayar tagihan ini dengan cara yang biasa, yaitu membayar dengan tunai. Jika ternyata belum mampu melunasi seluruhnya, tips kartu kredit –nya adalah Anda bisa mengalihkan hutangnya ke kartu kredit yang lain, cari yang bunganya paling rendah. Tetapi, harus diperhatikan bahwa pemindahan tagihan seperti ini dikenakan biaya, umumnya sekitar 1- 5 % dari total tagihan yang akan dialihkan.

Tips Kartu Kredit 2: Baca Ketentuan dengan Baik
Anda harus membaca ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam menutup sebuah kartu kredit, perhatikan jika ada beberapa denda yang harus Anda bayar. Jika umur kartu kredit Anda masih muda, biasanya ada denda untuk penutupan dalam waktu singkat. (MW)

No comments:

Post a Comment