Friday, January 23, 2015

Alur Proses Kartu Kredit (Part 2)

Alur proses kartu kredit tak berhenti hanya sampai di tahapan batching, tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut:

4. Kliring dan Settlement

Acquirer mengirimkan batch transaksi melalui asosiasi kartu kredit, mendebet issuer untuk pembayaran dan mengkredit ke acquirer.

kartu kredit
5. Funding
Setelah acquirer dibayar, maka acquirer akan membayar merchant. Merchant menerima jumlah total dan dalam batch yang dikurangi dengan discount rate, yaitu fee yang harus dibayar merchant kepada acquirer untuk memproses transaksi.

6. Chargeback
Chargeback adalah suatu kejadian dimana uang di sebuah rekening merchant ditahan karena terjadi dispute (perselisihan) pada transaksi. Pemegang kartu pada awalnya mengajukan klaim chargeback. 

Pada saat chargeback, issuer mengembalikan transaksi ke acquirer untuk mencari pemecahan masalah. Kemudian, acquirer mengajukannya ke merchant, yang kemudian harus menerima atau menolak chargeback tersebut. Bank Issuer selanjutnya melakukan investigasi terhadap perselisihan (dispute) ini, dan akan men- chargeback nilai dari transaksi awal langsung dari bank acquirer merchant, yang berkewajiban berdasarkan aturan yang telah disepakati terkait card network melakukan pembayaran ke issuer kartu. Acquirer merchant akan berusaha membayar sejumlah nilai chargeback ditambah processing fee dari rekening bank merchant. Chargeback biasanya diajukan ke merchant terkait kebijakan acquirer, kecuali merchant dapat membuktikan keabsahan transaksi, atau barang dan jasa telah diberikan ke pelanggan dan pelanggan membatalkan klaimnya. Terkadang, dispute dari pelanggan tidak benar, dan klaim refund ditolak. Pada situasi ini, merchant seharusnya membayar fee ke pemrosesan.

Itulah tahapan akhir dari transaksi kartu kredit. Agar kondisi keuangan tetap terjaga, bayarlah hutang kartu kredit sebelum atau bertepatan dengan tanggal jatuh tempo. Bijaklah menggesek kartu kredit setiap kali berbelanja. Selamat bertransaksi dengan kartu kredit ! (MW)


No comments:

Post a Comment