Alur proses kartu
kredit tak berhenti hanya sampai di tahapan batching,
tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut:
4. Kliring dan Settlement
Setelah acquirer dibayar, maka acquirer akan membayar
merchant. Merchant menerima jumlah total dan dalam batch yang dikurangi dengan
discount rate, yaitu fee yang harus dibayar merchant kepada acquirer untuk
memproses transaksi.
6. Chargeback
Chargeback adalah suatu kejadian dimana uang di sebuah
rekening merchant ditahan karena terjadi dispute (perselisihan) pada transaksi.
Pemegang kartu pada awalnya mengajukan klaim chargeback.
Pada saat chargeback,
issuer mengembalikan transaksi ke acquirer untuk mencari pemecahan masalah.
Kemudian, acquirer mengajukannya ke merchant, yang kemudian harus menerima atau
menolak chargeback tersebut. Bank Issuer selanjutnya melakukan investigasi
terhadap perselisihan (dispute) ini, dan akan men- chargeback nilai dari
transaksi awal langsung dari bank acquirer merchant, yang berkewajiban berdasarkan
aturan yang telah disepakati terkait card network melakukan pembayaran ke
issuer kartu. Acquirer merchant akan berusaha membayar sejumlah nilai
chargeback ditambah processing fee dari rekening bank merchant. Chargeback
biasanya diajukan ke merchant terkait kebijakan acquirer, kecuali merchant
dapat membuktikan keabsahan transaksi, atau barang dan jasa telah diberikan ke
pelanggan dan pelanggan membatalkan klaimnya. Terkadang, dispute dari pelanggan
tidak benar, dan klaim refund ditolak. Pada situasi ini, merchant seharusnya
membayar fee ke pemrosesan.
Itulah tahapan akhir dari transaksi kartu kredit. Agar kondisi keuangan
tetap terjaga, bayarlah hutang kartu kredit sebelum atau
bertepatan dengan tanggal jatuh tempo. Bijaklah menggesek kartu kredit setiap
kali berbelanja. Selamat bertransaksi dengan kartu kredit ! (MW)
No comments:
Post a Comment