Tuesday, January 27, 2015

Bebas Cemas Usai Transaksi Kartu Kredit

Hidup di Jakarta yang sarat akan dunia konsumerisme tentu membuat banyak orang akhirnya memiliki kartu kredit untuk berbelanja. Hal ini wajar karena kartu kredit memang dapat memudahkan banyak orang dalam bertransaksi, mulai dari pembelian di toko fisik maupun toko online. Namun tak jarang juga setelah usai transaksi banyak orang yang malah menjadi kewalahan dalam mengatur keuangan mereka terkait urusan hutang kartu kredit. Sebelum menggesek berbagai kartu berhutang Anda hingga kebablasan, perlu disimak dan dijalankan beberapa tips kartu kredit berikut ini:

kartu kredit
1. Bila Anda membayar penggunaan kartu kredit sebelum jatuh tempo bulan berikutnya, Anda tidak dikenakan bunga sama sekali. Cara terbaik memanfaatkan kartu kredit adalah melihatnya sebagai buffer sementara, manfaatkan penggunaan kartu kredit sebagai alat transaksi untuk kepraktisan dan promosi. Tapi selalu lunasi hutang kartu kredit Anda sebelum jatuh tempo bulan berikutnya. Bagian yang tidak terbayar akan mulai dikenakan bunga per bulan yang berlaku pada jatuh tempo setelahnya.

2. Jumlah minimum yang harus dibayar setiap tanggal jatuh tempo bulanan adalah 10 % dari keseluruhan pokok dan bunga yang ada. Jika Anda membiasakan membayar minimum 10 % ini, Anda telah memberikan keuntungan maksimum pada bank dan kerugian maksimum pada diri Anda.

3. Apabila pembayaran terlambat atau kurang dari pembayaran minimum yang diharuskan sudah ditentukan, dapat mengakibatkan Anda memiliki rating kredit yang turun dan terdaftar dalam sistem bank dan selanjutnya didaftarkan pada Bank Indonesia secara nasional. Makin lama Anda menunggak, makin buruk rating kredit Anda. Hal ini menyulitkan ketika di masa depan Anda membutuhkan pinjaman dari bank mana saja (di Indonesia) untuk kebutuhan modal atau operasional usaha, pinjaman rumah, mobil, dan sebagainya.

4. Apabila Anda menunggak pembayaran, bank memiliki kuasa untuk langsung mendebet dari rekening tabungan di bank yang sama, tanpa meminta izin Anda terlebih dahulu. Hal ini berlaku di beberapa bank, maka dari itu pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan kartu kredit dengan benar. (MW)

No comments:

Post a Comment