Kartu kredit merupakan uang pinjaman tunai dalam
menyelesaikan suatu jenis transaksi ritel (retail). Sedangkan untuk
pembayarannya adalah dilakukan pada waktu yang telah disepakati baik secara
sekaligus (charge card) maupun secara angsuran. Bila juga diartikan secara
langsung bahwa kartu kredit adalah kartu pinjaman atau kartu yang memberikan
kesempatan kepada penggunannya untuk mendapatkan pinjaman.
Setiap transaksi yang Anda lakukan akan ditalangi terlebih
dahulu oleh bank yang mengeluarkan kartu tersebut. Setelah satu bulan, maka
transaksi tersebut dikalkulasi oleh pihak bank. Jumlah transaksi yang Anda
lakukan dan ditambah dengan bunga, itulah tagihan yang harus Anda bayarkan.
Ada
beberapa jenis kartu kredit berdasarkan keutamannya, yaitu sebagai berikut
1. Pemegang kartu utama (main card holder)
Pemegang kartu utama adalah pemegang kartu dengan siapa bank
mengadakan perjanjian utama atau pokok sehubungan dengan pemakaian kartu dan
rekening kartu.
2. Kartu tambahan (supplementary card)
Kartu tambahan adalah orang yang ditunjuk oleh Anda, kepada
siapa bank mengeluarkan kartu untuk dioperasikan pada rekening kartu Anda.
Kartu kredit merupakan salah satu penemuan yang telah
mengubah dunia. Kartu tersebut ditemukan pertama kali pada tahun 1970 yang
akhirnya membawa 90 % perubahan pada gaya hidup masyarakat di negara maju. Pada
tahun 1977, akhirnya Bank Amerika secara resmi memberikan lisensi kartu kredit
kepada Visa. Semenjak itu, pada tahun 1995 hingga sekarang transaksi perbankan
dengan elektronik di AS dan belahan dunia lainnya semakin berkembang.
Sekarang penggunaan kartu kredit terutama di Indonesia sudah
sangat akrab di kalangan masyarakat. Orang Indonesia yang gemar belanja semakin
membuat transaksi dengan kartu ini menjamur di mana- mana, mulai dari
toko kecil hingga toko kelas atas. (MW)
No comments:
Post a Comment