Thursday, January 28, 2016

Terlambar Bayar Tagihan Kartu Kredit 1-30 Hari

Pengguna kartu kredit telah memanfaatkan banyak sekali fasilitas kartu kredit, termasuk fasilitas dana talangan dari bank penerbit untuk digunakan sebagai alat pembayaran. Maka dari itu, pada bulan berikutnya pengguna kartu kredit berkewajiban mengembalikan dana talangan itu dengan melakukan setor tunai, autodebit, atau transfer via ATM. Bank penerbit telah menyediakan berbagai cara pembayaran sehingga diharapkan pengguna kartu kredit tidak akan kesulitan dalam melakukan pembayaran. Di mata bank penerbit kartu kredit, pembayaran tanpa keterlambatan adalah mutlak. Terlambat berarti denda. Jumlah denda yang dikenakan juga tidak sedikit.

Biasanya ketika mendekati tanggal jatuh tempo, petugas dari kartu kredit telah proaktif menghubungi pengguna kartu kredit untuk tidak terlambat melakukan pembayaran. Sampai detik- detik terakhir pun mereka akan dengan senang hati terus mengingatkan agar tidak terjadi pembengkakan pada tagihan bulan berikutnya. Tidak jarang, mereka juga memberikan kelonggaran berupa dispensasi sampai dengan satu atau dua hari setelah tanggal jatuh tempo tanpa dikenakan denda sedikit pun.

kartu kredit
Kondisi setiap pengguna kartu kredit mungkin sangat berbeda. Ada yang memang menggunakan kartu kredit dengan benar, termasuk dalam hal pembayaran tagihan secara tepat waktu. Ada juga yang ternyata dalam keadaan terkena musibah sehingga pembayaran tagihan kartu kredit harus mengalami keterlambatan. Namun, ada pula yang memang berniat jahat, dengan sengaja bermaksud tidak mau membayar tagihan kartu kredit setelah digunakan sampai mencapai batas maksimum.
Kebijakan atau tindak lanjut yang diambil oleh bank penerbit kartu kredit ketika terjadi keterlambatan pada umumnya memiliki model sebagai berikut:

- Terlambat 1-30 hari
Pada masa keterlambatan awal ini, pihak bank penerbit kartu kredit masih memberikan kelonggaran, namun tetap proaktif mengingatkan kepada pengguna kartu kredit untuk membayarnya dengan cara yang sangat sopan. Pengguna kartu kredit dihubungi melalui telepon oleh petugas penagihan yang merupakan staf dari bank penerbit kartu kredit. Tidak ada kata- kata kasar, memaksa, mempermalukan, ataupun menghina yang keluar dari mulut petugas itu. Pada masa ini, pengguna kartu kredit biasanya akan terlena. Mereka sudah banyak menggunakan dana talangan dari bank dalam jumlah banyak, namun pihak bank masih bisa berkata dengan santun ketika menghubungi melalui telepon. (MW)

No comments:

Post a Comment