Tuesday, January 19, 2016

Hindari Tagihan Kartu Kredit yang Bengkak

Dengan adanya berbagai kemudahan dalam cara pembayaran tagihan kartu kredit, pemilik kartu kredit sebaiknya dan seharusnya segera membayar lunas tagihan itu sebelum tanggal jatuh tempo. Tidak ada lagi alasan menunda pembayaran kartu kredit karena kesulitan mencari tempat untuk membayarnya. Pembayaran yang melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda yang tidak sedikit. Setiap bank melakukan perhitungan yang berbeda-beda atas denda itu. Walaupun terkadang ada bank yang memberi kelonggaran kepada pemilik kartu kredit dengan tidak mengenakan denda sama sekali. Namun, kasus seperti itu sangat jarang terjadi dan hanya berlaku pada nasabah yang sudah sangat lama mendapatkan kepercayaan memegang kartu kredit tersebut. Namun, yang sering terjadi adalah diterapkannya peraturan pengenaan denda pada tagihan bulan berikutnya. Sebagai catatan, menurut berbagai sumber yang dihimpun penulis, denda yang dikenakan oleh bank- bank penerbit kartu kredit semuanya tidak ada yang jelas perumusannya.

kartu kredit
Sebagai contoh adalah kasus yang dialami Monica, seorang pengusaha dari Tebet, Jakarta. Monica menggunakan kartu kredit sebesar Rp 500.000 dan membayar tagihan minimum sebesar Rp 50.000 pada tanggal jatuh tempo. Lima hari kemudian, Monica berinisiatif membayar kekurangan pembayarannya sebesar Rp 450.000 kepada bank penerbit dengan asumsi Monica tidak ingin terbebani hutang kepada bank tersebut.

Namun, apa yang terjadi? Bank penerbit tidak mau menerima asumsi yang ada dalam pikiran Monica. Bank hanya tau bahwa Monica tidak membayar secara utuh tagihan tersebut sebelum tanggal jatuh tempo. Hasilnya adalah tagihan penggunaan kartu kredit Monica pada bulan berikutnya membengkak menjadi Rp 600.000. Kejadian itu sangat sering terjadi, tidak hanya pada Monica saja, namun juga pada banyak orang lain.

Kejadian seperti ini sebaiknya tidak terjadi di dalam dunia kartu kredit di Indonesia. Pemegang kartu kredit selama ini tidak mengerti secara persis cara-cara perhitungan bunga dan denda. Kalaupun ada penjelasan tentang ini, benar-benar minim, yaitu pada form aplikasi pengajuan kartu kredit. Padahal, cara penghitungan itu sangat diperlukan pemegang kartu kredit di surat tagihan. (MW)

No comments:

Post a Comment