Saturday, January 30, 2016

Terlambat Bayar Kartu Kredit Lebih dari 60 Hari

Terlambat Lebih dari 60 Hari
Ini adalah fase yang dianggap cukup menegangkan. Pihak ketiga yang ditunjuk bank penerbit kartu kredit sudah menjalankan usaha penagihan dengan tegas bahkan dengan kekerasan. Alasan utamanya adalah bank penerbit kartu kredit memberikan fee untuk pihak ketiga ini atas hasil usaha penagihan mereka.Total fee yang diterima oleh para debt collector adalah antara 20- 35 % dari total penagihan yang berhasil disetorkan. Ini tentu jumlah fee yang tidak sedikit.

Pada fase ini, debt collector akan menggunakan segala cara agar pengguna kartu kredit segera membayar tunggakannya. Diawali dengan survei ke kompleks perumahan tempat pengguna kartu kredit tinggal dan kantor tempat bekerja. Mereka juga tidak segan menanyakan ke tetangga status kepemilikan rumah, tentang gaji, motor, atau mobil apa yang biasa dipakai, dan banyak hal lainnya.
Tidak lupa, debt collector akan bercerita bahwa si A sedang menunggak tagihan kartu kredit lebih dari 60 hari dan dia adalah petugas yang akan menagih tunggakan itu. Pada saat bersama para tetangga itu pula, debt collector akan menghubungi pengguna kartu kredit dengan nada tinggi menanyakan kapan tunggakannya dibayar. Sampai pada tahap ini, biasanya pengguna kartu kredit telah benar- benar merasa terusik, gugup, dan akan menempuh segala cara agar bisa melunasi tunggakan itu.

kartu kredit
Namun begitu, perlakuan kasar debt collector tidak akan bisa berlarut- larut dalam waktu yang lama. Hal itu dikarenakan Bank Indonesia pada saat ini sedang dalam keadaan tidak nyaman mendengar pemberitaan pelanggaran debt collector dalam menagih tunggakan kartu kredit. Melalui regulasi- regulasinya, Bank Indonesia kini mewajibkan bank penerbit kartu kredit untuk mengedepankan sikap yang manusiawi dalam melakukan penagihan tunggakan kartu kredit. Baik itu dilakukan sendiri oleh petugas bank penerbit, maupun dikuasakan kepada pihak lain.

- Syarat dan Ketentuan Berlaku
Kartu kredit seringkali memberikan fasilitas diskon bahkan gratis untuk pembayaran pada toko, gerai, dan merchant- merchant yang melayani pembayaran dengan kartu kredit. Fasilitas diskon ini biasanya tercantum di dalam sebuah brosur yang menyertai surat pemberitahuan penggunaan kartu kredit yang datang pada awal bulan. Namun, pengguna kartu kredit sebaiknya berhati- hati karena seringkali fasilitas diskon ini disertai dengan sebuah kalimat “syarat dan ketentuan berlaku”. Tidak jarang, fasilitas diskon ini bersifat menjebak dan sangat sulit untuk dipenuhi secara wajar. Dengan mencermati ketentuan- ketentuan untuk mendapatkan diskon ini, pengguna kartu kredit diharapkan bisa lebih bijaksana dalam memanfaatkan kartu kredit sebagai alat pembayaran untuk mendapatkan diskon.

Friday, January 29, 2016

Terlambar Bayar Kartu Kredit 30-60 Hari

Pusing dengan tagihan kartu kredit? Hati-hati jika Anda terlambat membayar hingga berlarut- larut bersiaplah untuk ditagih oleh pihak bank dengan cara halus hingga yang paling tak mengenakan telinga. Berapa lama batas waktu keterlambatan bayar tagihan kartu kredit? Mulai dari 30 hari hingga lebih lama lagi, ada cara berbeda yang dilakukan penagih hutang untuk meminta bayar tagihan kartu kredit. Berikut lanjutan lama waktu keterlambatan bayar tunggakan hutang kartu kredit dan konsekuensi yang harus ditanggung pemegang kartu kredit.

- Terlambat 30-60 hari
Pada masa keterlambatan fase kedua ini, pihak bank penerbit kartu kredit sudah berhak memberikan surat-surat kuasa kepada pihak ketiga, yaitu sekumpulan orang- orang yang memberikan jasa penagihan tunggakan kartu kredit. Dikatakan sekumpulan orang- orang memang karena tidak merupakan badan usaha. Biasanya mereka adalah orang yang telah terlatih secara struktural untuk mengkondisikan agar pengguna kartu kredit yang mengalami keterlambatan pembayaran bisa menjadi sadar dan segera membayar tagihan itu.

kartu kredit
Usaha- usaha penagihan yang dilakukan pihak ketiga pada fase ini masih dalam bentuk hubungan telepon yang juga bersifat mengingatkan. Namun, kata- kata yang diucapkan sudah mulai sedikit mengusik hati pengguna kartu kredit seperti:

- “Kami sudah melakukan survei tentang aktivitas Bapak”
-“Kami tahu Bapak punya aset sepeda motor dan rumah. Bisa digunakan untuk melunasi. Tolong diusahakan ya, Pak”
- “Petugas kami akan datang ke rumah Bapak, tolong diterima dengan baik ya, Pak”
- “Mari kita diskusikan tentang jalan keluar untuk Bapak. Kapan Bapak ada waktu untuk bertemu dengan kami”

Pada fase ini pula, petugas dari pihak ketiga itu akan datang ke rumah atau kantor pengguna kartu kredit yang mengalami keterlambatan pembayaran. Sekali lagi, mereka hanya menyampaikan surat pemberitahuan bahwa ada tunggakan pembayaran kartu kredit yang harus segera dilunasi. Mereka akan membawa surat pemberitahuan dan jumlah tagihannya. Juga tempat pembayaran tunggakan yang harus disetorkan secara tunai di bagian tunggakan kartu kredit bank penerbit kartu kredit. (MW)


Thursday, January 28, 2016

Terlambar Bayar Tagihan Kartu Kredit 1-30 Hari

Pengguna kartu kredit telah memanfaatkan banyak sekali fasilitas kartu kredit, termasuk fasilitas dana talangan dari bank penerbit untuk digunakan sebagai alat pembayaran. Maka dari itu, pada bulan berikutnya pengguna kartu kredit berkewajiban mengembalikan dana talangan itu dengan melakukan setor tunai, autodebit, atau transfer via ATM. Bank penerbit telah menyediakan berbagai cara pembayaran sehingga diharapkan pengguna kartu kredit tidak akan kesulitan dalam melakukan pembayaran. Di mata bank penerbit kartu kredit, pembayaran tanpa keterlambatan adalah mutlak. Terlambat berarti denda. Jumlah denda yang dikenakan juga tidak sedikit.

Biasanya ketika mendekati tanggal jatuh tempo, petugas dari kartu kredit telah proaktif menghubungi pengguna kartu kredit untuk tidak terlambat melakukan pembayaran. Sampai detik- detik terakhir pun mereka akan dengan senang hati terus mengingatkan agar tidak terjadi pembengkakan pada tagihan bulan berikutnya. Tidak jarang, mereka juga memberikan kelonggaran berupa dispensasi sampai dengan satu atau dua hari setelah tanggal jatuh tempo tanpa dikenakan denda sedikit pun.

kartu kredit
Kondisi setiap pengguna kartu kredit mungkin sangat berbeda. Ada yang memang menggunakan kartu kredit dengan benar, termasuk dalam hal pembayaran tagihan secara tepat waktu. Ada juga yang ternyata dalam keadaan terkena musibah sehingga pembayaran tagihan kartu kredit harus mengalami keterlambatan. Namun, ada pula yang memang berniat jahat, dengan sengaja bermaksud tidak mau membayar tagihan kartu kredit setelah digunakan sampai mencapai batas maksimum.
Kebijakan atau tindak lanjut yang diambil oleh bank penerbit kartu kredit ketika terjadi keterlambatan pada umumnya memiliki model sebagai berikut:

- Terlambat 1-30 hari
Pada masa keterlambatan awal ini, pihak bank penerbit kartu kredit masih memberikan kelonggaran, namun tetap proaktif mengingatkan kepada pengguna kartu kredit untuk membayarnya dengan cara yang sangat sopan. Pengguna kartu kredit dihubungi melalui telepon oleh petugas penagihan yang merupakan staf dari bank penerbit kartu kredit. Tidak ada kata- kata kasar, memaksa, mempermalukan, ataupun menghina yang keluar dari mulut petugas itu. Pada masa ini, pengguna kartu kredit biasanya akan terlena. Mereka sudah banyak menggunakan dana talangan dari bank dalam jumlah banyak, namun pihak bank masih bisa berkata dengan santun ketika menghubungi melalui telepon. (MW)

Wednesday, January 27, 2016

Tagihan Kartu Kredit Minimum Jadi Masalah (2)

Total tagihan yang diterima Vera pada awal bulan Agustus ternyata nyaris tidak berubah, yaitu Rp 2.250.000+ Rp 44.417 + Rp 48.750 + Rp 41.437= Rp 2.384.604. Ini baru penggunaan uang sejumlah Rp 2.500.000. Bagaimana dengan penggunaan kartu kredit dengan total tagihan di atas Rp 10.000.000? Bagi pengguna kartu kredit, pembayaran tagihan minimum sebesar Rp 1.000.000 seolah hanya membuang uang saja yang tidak ada pengaruhnya dengan total tagihan pada bulan sebelumnya. Terdengar sangat menyesakkan dada bukan?

Kalau sudah seperti ini, tidak ada seorang pun pemegang kartu kredit akan dengan lapang dada
kartu kredit
melanjutkan pembayaran kartu kredit karena tagihan yang membengkak bukan kepalang. Pengguna kartu kredit bisa saja menghubungi card center atau bahkan mengunjungi kantor perwakilan bank penerbit kartu kredit di kota terdekat. Seringkali bukan jalan keluar yang akan diterima, namun hanyalah kebingungan yang luar biasa karena tidak akan ada yang mau melayani komplain untuk masalah ini. Di mata bank, jalan keluar yang ada hanyalah “bayar lunas tagihan”. Sementara itu, di mata pengguna kartu kredit, yang ada dalam pikirannya adalah “tagihan yang keterlaluan membengkaknya”. Di sinilah pola pikir bank penerbit kartu kredit dan pengguna kartu kredit akan berseberangan dan sulit dikompromikan. Ujung- ujungnya adalah kartu kredit tidak akan dibayar lagi sampai pada bulan- bulan berikutnya. Apakah tidak ada solusi? Tentu masih ada, dan solusi itu bisa dijalani dengan cara yang sangat santun pada pembahasan artikel selanjutnya.

Apakah Anda pernah mengalami hal yang terjadi seperti Vera? Bagaimana tips dan trik Anda untuk membayar tagihan kartu kredit? Apapun jenis kartu kreditnya, sangat penting bagi pengguna untuk tetap mengontrol diri dalam menggesek kartu berhutang. Kepribadian yang cenderung boros, sebaiknya tidak menggunakan kartu plastik untuk berhutang ini. Hal ini karena sangat rentan dengan kebiasaan suka belanja atau membeli segala sesuatu yang sebenarnya tidak perlu. Tak hanya itu, pertimbangkan juga dengan kemampuan ekonomi Anda dalam pengeluaran bulanan. Tetap bijak gunakan kartu kredit. (MW)

Tuesday, January 26, 2016

Tagihan Kartu Kredit Minimum Jadi Masalah (1)

Pembayaran Minimum
Menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran memang sering kali membuat penggunanya lupa diri. Jumlah pemakaian yang tidak terkontrol bisa berakibat pada kesulitan membayar lunas pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran pada bulan berikutnya. Masalah ini begitu seringkali terjadi. Pemilik kartu kredit harus benar- benar mencermati dan menghindari agar tidak pernah melakukan pembayaran minimum. Semua narasumber dan rekanan yang terlibat dalam tulisan ini menyatakan bahwa pembayaran tagihan kartu kredit sejumlah tagihan pembayaran minimum ini akan menjadi sumber masalah yang sangat besar akibatnya bagi pemegang kartu kredit. Bank penerbit kartu kredit akan menghitung bunga dan denda yang sangat tidak masuk akal pada tagihan bulan berikutnya.

kartu kredit
Contoh pembayaran tagihan minimum ini adalah yang terjadi pada seorang rekan kerja bernama Vera. Pada tanggal 1 Juni, Vera menggunakan kartu kredit untuk pembayaran belanja sejumlah Rp 1.000.000. Kemudian pada tanggal 5 Juni, Vera kembali menggunakan kartu kredit untuk pembayaran  belanja sebesar Rp 1.500.000. Total tagihan Vera adalah Rp 2.500.000. Tanpa diduga, pada bulan berikutnya Vera mengalami musibah sehingga tidak mampu membayar lunas tagihan yang jatuh temponya tanggal 15 Juli. Dengan terpaksa Vera membayar tagihan minimum sebesar 10 % dari total tagihan, yaitu Rp 250.000.

Vera berasumsi bahwa tagihan yang akan muncul pada bulan berikutnya adalah sejumlah Rp 2.500.000- Rp 250.000= Rp 2.250.000. Ternyata dugaan itu salah besar. Di samping tagihan sebesar Rp 2.250.000 Vera masih dibebani bunga sebesar Rp 134.605. Ketika Vera menghubungi card center, Vera diminta menunggu perincian bunga yang akan dikirim dalam waktu 7 hari dari hari Vera menghubungi card center.

Bunga sebesar itu dirincikan sebagai berikut:
- Transaksi tanggal 1 Juni sebesar Rp 1.000.000 dikenakan bunga Rp 44.417
- Transaksi tanggal 5 Juni sebesar Rp 1.500.000 dikenakan bunga Rp 48.750
- Total tagihan Rp 2.500.000 dikurang pembayaran minimum sebesar Rp 250.000 dikalikan bunga 3 % dan dikalikan lagi jumlah hari sampai pembayaran bunga minimum (waktu itu 17 hari) dibagi total 30 hari dalam satu bulan. Total tagihan kartu kredit pada komponen ke 3 ini adalah sejumlah Rp 41.437. (MW)

Monday, January 25, 2016

Ubah Tagihan Kartu Kredit Jadi Cicilan Tetap

Bisa juga melakukan penarikan tunai di toko- toko emas dan pemilik kartu kredit akan dibebani biaya sebesar 2 %. Melakukan penarikan tunai melalui toko emas ini terkenal dengan istilah “menggesek” kartu kredit. Akad yang digunakan adalah jual- beli emas. Mekanismenya adalah pemilik kartu kredit membeli emas kemudian menjual rugi sebesar 2 % kepada toko emas itu kembali. Dengan demikian, pemilik kartu kredit bisa memutar modal hasil gesekan tadi sejumlah setidaknya Rp 4.500.000 (untuk kartu kredit silver) selama kurang lebih 30 hari. Bulan berikutnya, pada saat datang tanggal jatuh tempo, uang itu harus dibayarkan kembali kepada bank penerbit kartu kredit. Setelah tagihan terlunasi, kartu kredit pun bisa di “gesek” kembali untuk mendapatkan modal perputaran selama satu bulan ke depan.

Proses berdagang dengan menggunakan modal kartu kredit dengan metode pembayaran lunas tiap bulannya ini banyak sekali diadopsi oleh para pedagang. Bukan hanya pedagang sembako, pedagang sayur, ikan, bumbu dapur bahkan pedagang motor dan mobil banyak yang memanfaatkan mekanisme ini.

Ubah Menjadi Cicilan Tetap
kartu kredit
Selain pembayaran  secara pelunasan pada bulan berikutnya, pembayaran tagihan kartu kredit bisa dilakukan dengan mengubahnya menjadi cicilan tetap. Caranya adalah dengan melaporkan transaksi dalam jumlah besar yang terdapat dalam sebuah nota. Batas waktu pelaporan ini adalah 14 hari kerja setelah pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Dalam waktu tidak lebih dari 2x24 jam, petugas bank akan menghubungi pemilik kartu kredit untuk melakukan verifikasi dan pemberitahuan jumlah cicilan yang harus dibayarkan dalam setiap bulannya. Tentu akan ada beban bunga yang harus ditanggung pemilik kartu kredit yaitu sebesar 15%- 20% selama 12 bulan, tergantung bank penerbit kartu kredit dan program promosi yang sedang diluncurkan.

Model pembayaran berupa cicilan seperti ini banyak dilakukan oleh pengguna kartu kredit yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan suatu perusahaan yang telah memiliki gaji tetap setiap bulannya. Asumsinya, pegawai atau karyawan telah mengalokasikan sebagian gajinya untuk melakukan pembayaran cicilan tetap.
Berikut ini adalah simulasi perhitungan cicilan bulanan untuk pembelian perangkat elektronik senilai Rp 10.000.000. Bunga yang dibebankan kepada pengguna kartu kredit adalah sebesar 1,65 % per bulan. Jika cicilan dibuat 3 bulan maka total bunga yang dibebankan adalah 1,65 %x 3 bulan= 5 %. (MW)

Simulasi Cicilan Tetap Kartu Kredit BCA
Harga Barang Rp 10.000.000
Bunga Cicilan Tetap Per Bulan 1,65 %

Jumlah Bulan-Cicilan Per Bulan-Total Cicilan-Selisih-Total Persentase

    3                      3.498.333          10.495.000       495.000       5 %
    6                      1.831.667          10.990.000       990.000      9,9 %
   12                        998.333          11.980.000     1.980.000 19,8 %


Sunday, January 24, 2016

Proses Pembayaran Tagihan Kartu Kredit

Proses Pembayaran Kartu Kredit
Membayar tagihan kartu kredit bisa dilakukan dengan banyak cara. Bank penerbit kartu kredit telah melakukan kerja sama dalam bentuk jaringan perbankan, dengan sistem transfer data mereka yang sudah berjalan secara online. Membayar tagihan kartu kredit tidak hanya dengan cara setor tunai ke kasir. Dengan adanya ATM, kartu kredit bisa dibayar melalui bank apa pun, setiap saat, di mana saja. Ketika sedang berada di Sorong, Papua Barat, membayar  tagihan kartu kredit BCA bisa dilakukan dengan menggunakan ATM Bank Mandiri.

Pembayaran tagihan kartu kredit juga bisa dilakukan secara autodebit, dengan rekening tabungan yang dimiliki pengguna kartu kredit secara otomatis akan berkurang jumlahnya ketika masa pembayaran telah tiba. Intinya, pihak bank sudah memberikan banyak kemudahan kepada pengguna kartu kredit untuk membayarkan tagihan kartu kreditnya melalui cara- cara yang sudah ada. Di mata bank penerbit kartu kredit, tidak ada alasan lagi bagi pengguna kartu kredit untuk membayar tagihannya setelah tanggal jatuh tempo.

Pembayaran Semua Tagihan
kartu kredit
Pengguna kartu kredit bisa melakukan pembayaran sepuasnya sesuai jumlah pemakaian maksimum, sedangkan yang melakukan pembayaran waktu itu adalah bank penerbit kartu kredit. Harus dicermati, bahwa bank hanya memberikan dana talangan itu selama 1 bulan berjalan. Pada tanggal 15 atau 20 pada bulan berikutnya, dana talangan itu harus dikembalikan kepada bank melalui mekanisme pembayaran tagihan kartu kredit. Pembayaran yang paling baik dan ideal bagi pemegang kartu kredit adalah dengan membayar total semua tagihan. Di sini, pengguna kartu kredit tidak
dikenakan biaya apapun, kecuali biaya materai saja.

Pembayaran secara tunda selama kurang lebih 30 hari ini banyak dimanfaatkan oleh kalangan selebritis, terutama dengan barang dagangan yang cepat sekali perputarannya. Sebut saja para pedagang sembako seperti gula dan beras. Dengan menggunakan kartu kredit, pedagang beras dan gula bisa mendapatkan modal sebesar batas penggunaan maksimum. Caranya adalah dengan melakukan penarikan tunai di ATM yang biasanya dibebani biaya sebesar 3,5 %. (MW)

Saturday, January 23, 2016

Surat Tagihan Pembayaran Kartu Kredit

Kartu kredit memang bagaikan dua sisi mata pisau, bisa berguna tapi bisa juga menjadi malapetaka. Berikut ini hal lainnya yang perlu Anda perhatikan untuk menghindari jebakan tagihan kartu kredit.

Surat Tagihan Pembayaran
Setiap bulan pada tanggal muda antara tanggal 1 sampai 10, bank penerbit kartu kredit selalu mengirimkan surat pemberitahuan pemakaian kartu kredit dan surat tagihan pembayarannya. Pemegang kartu kredit hendaknya mau membaca dan mencermatinya, jangan sampai ada tagihan yang tidak sesuai. Sebisa mungkin, setiap kali melakukan transaksi menggunakan kartu kredit, nota- nota pembayaran dan struk pembayaran kartu kredit ditempelkan jadi satu untuk disimpan. Dengan begitu, setiap awal bulan perincian tagihan dengan nota- nota itu bisa diperiksa ulang kebenarannya. Jangan sampai pemegang kartu kredit membayar tagihan yang tidak pernah dilakukannya. Apabila terdapat perbedaan transaksi apalagi  yang sangat mencurigakan, bisa dilaporkan kepada card center bank penerbit kartu kredit.

kartu kredit
Contohnya, Rico, seorang pengusaha importir bahan industri dari Surabaya. Waktu itu awal bulan Juni 2011, Rico sedang melakukan perjalanan bisnis dari Surabaya , Jakarta, Riau, Jakarta, dan kembali ke Surabaya. Ketika menginap di sebuah guest house di Jakarta Selatan, Rico membayar seluruh tagihan menginapnya dengan kartu kredit platinum terbitan bank terkenal sejumlah sekitar Rp 2 juta. Semua berjalan normal, sampai pada bulan Juli 2011 datang surat pemberitahuan dan surat tagihan penggunaan kartu kredit yang menyebutkan bahwa di guest house tersebut, telah terjadi beberapa transaksi lainnya sejumlah lebih dari Rp 15 juta yang sama sekali di luar kebiasaan. Tanpa berpikir panjang, Rico langsung melaporkan kejadian ini kepada card center dan diminta menyebutkan tagihan- tagihan tidak normal itu. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Rico sudah dihubungi pihak bank untuk tetap tenang karena transaksi itu memang terdeteksi sebagai transaksi kejahatan kartu kredit yang sedang marak terjadi di Jakarta. Rico hanya membayar tagihan sebesar yang dia pakai. Sisanya sudah diambil alih pengurusannya oleh bank penerbit kartu kredit. (MW)

Friday, January 22, 2016

Masa Berlaku dan Penggunaan Maksimum Kartu Kredit

Segala perilaku pengguna kartu kredit yang tidak terkontrol adalah menjadi tanggung jawab pengguna kartu kredit itu sendiri. Bank penerbit kartu kredit tidak memiliki kewajiban untuk mengingatkan atau mengontrol pemakaian kartu kredit. Asalkan penggunaannya masih di bawah ketentuan penggunaan maksimum dan kartu kredit masih dalam masa berlaku, bank penerbit tidak akan menghalangi pemilik kartu kredit melakukan pembayaran dengan kartu kreditnya.
Aturan main yang harus dicermati bagi pemilik kartu kredit antara lain:

Masa Berlaku Kartu Kredit
Setiap kartu kredit memiliki masa berlaku yang tertera di bagian muka kartu kredit. Misalnya tertulis Valid Thru 08/15, berarti kartu kredit tersebut bisa digunakan sampai bulan Agustus 2015. Pada tanggal 1 September 2015, kartu kredit tersebut tidak bisa digunakan lagi. Pemilik kartu kredit akan mendapatkan kartu yang baru menjelang berakhirnya masa berlaku apabila history penggunaan kartu kreditnya tidak ada masalah.

Pemilik kartu kredit bisa secara aktif menghubungi card center satu bulan sebelum jatuh tempo untuk melakukan konfirmasi perpanjangan kartu kredit. Bahkan bisa juga menghendaki dibebaskannya biaya administrasi tahunan dengan alasan history penggunaan kartu kredit yang baik, memiliki banyak kartu kredit yang jatuh temponya hampir bersamaan, atau keberatan terhadap besarnya biaya administrasi itu. Jika ini disampaikan dengan baik, dengan senang hati bank penerbit kartu kredit memberikan kebijakan bebas biaya administrasi.

Batas Penggunaan Maksimum
Menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran harus diperhatikan jumlah total penggunaannya dalam satu bulan. Jangan sampai pemilik kartu kredit dibuat malu ketika harus membayar belanjaan ternyata kartu kredit yang digunakan telah melampaui batas penggunaan maksimum atau over limit. Akan sangat memalukan lagi ketika mengeluarkan kartu kredit yang lain, ternyata juga telah mencapai over limit. Maka dari itu, dengan otomatis kartu kredit tidak bisa digunakan dan pembayaran harus dilakukan dengan menggunakan cara lain seperti dengan uang tunai atau dengan menggunakan debit ATM. Lalu apa jadinya jika tidak membawa uang tunai dan ATM itu ternyata juga dalam keadaan kosong? Sungguh memalukan jika harus menggagalkan transaksi belanja itu di depan kasir dan pengunjung lainnya. (MW)

Thursday, January 21, 2016

Kebiasaan ini Buat Tak Sadar Pakai Kartu Kredit

Pemilik kartu kredit banyak sekali yang kurang memiliki pengertian dan kesadaran tentang aturan main menggunakan kartu kredit ini. Banyak sekali kejadian dengan form aplikasi pengajuan penerbitan kartu kredit yang asal dibubuhi tanda tangan begitu saja, kemudian diserahkan kepada marketing kartu kredit. Demikian juga marketing, sedikit pun tidak memberikan penjelasan tentang akibat- akibat yang dapat ditimbulkan karena kesalahan penggunaan kartu kredit. Asal sudah ada tanda tangan, pemohon kartu kredit sudah dianggap setuju secara hukum. Data pribadi pemohon bisa diisi sendiri oleh marketing.

Ketika kartu kredit dipakai sebagai alat pembayaran, seolah- olah apa yang dibeli, apa yang dimakan, biaya langganan, dan semua transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu kredit adalah gratis. Pengguna kartu kredit kemana- mana tidak perlu membawa uang yang banyak. Cukup menyerahkan kartu kredit, semua sudah beres. Sebuah gaya hidup yang benar- benar terkesan modern dan smart.

Pemilik kartu kredit juga mendapatkan penawaran diskon di hampir semua outlet di mal dan plaza. Misalnya, beli dua buah, gratis satu buah. Beli produk secara paket, mendapatkan diskon 20 %. Beli Rp 150.000 gratis Rp 8.000. Banyak sekali program diskon lain yang hampir semuanya terus memicu tingkat konsumtif pemilik kartu kredit.


  • Makan siang yang seharusnya cukup dengan uang Rp 20.000 membengkak menjadi Rp 80.000 karena adanya program diskon untuk pembelian paket menu masakan. 
  • Televisi LCD atau LED untuk dipasang di rumah yang seharusnya cukup sebesar 21” harus membengkak menjadi 32”. 
  • Makan malam yang seharusnya bisa dilakukan di rumah bersama anak-istri, menjadi terbiasa di restoran bersama teman- teman karena ada promosi “buy 2 get 1 free”. 
  • Mobil yang seharusnya cukup aman diisi dengan premium, harus diisi dengan pertamax atau pertamax plus yang harganya hampir dua kali lipat premium, demi mendapatkan gratis 1 liter pertamax atau pertamax plus. 

Apakah Anda sering terjebak dalam lingkaran setan ini? Bagaiman tips dan trik Anda untuk keluar dari godaan diskon kartu kredit? (MW)

Wednesday, January 20, 2016

Aturan Main Kartu Kredit yang Main-Main

Dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 14/2/PBI/2012 tentang kartu kredit, dijelaskan bahwa bank harus memberi pemberitahuan di dalam surat tagihan tentang suku bunga dan denda yang dibebankan kepada pemegang kartu kredit. Dengan demikian, pemegang kartu kredit tidak perlu bingung dan bertanya- tanya kepada card center lewat telepon yang biasanya sangat memberatkan pemegang kartu kredit, karena pulsa yang digunakan tidak sedikit. Bank Indonesia pun mewajibkan kepada bank penerbit agar menerapkan denda dan bunga keterlambatan dalam hitungan yang wajar dan tidak mencekik pemegang kartu kredit.

Menghindari Jebakan Kartu Kredit
Kasus terjeratnya nasabah penguna kartu kredit ke dalam lilitan utang dan sebagainya yang berhubungan dengan kartu kredit telah sering terjadi. Dengan tetap objektif dalam menelaah banyak
kartu kredit
permasalahan yang terjadi seputar kartu kredit, kesadaran nasabah dalam menghadapi “jebakan” kartu kredit harus ditingkatkan. Kata jebakan ini memang banyak dilontarkan oleh narasumber yang merupakan pengguna aktif kartu kredit karena mereka merasa sangat dirugikan atas aturan main yang digunakan bank penerbit kartu kredit.

Tidak perlu jauh-jauh membahas kasus keterlambatan pembayaran kartu kredit atau cara penghitungan denda keterlambatan itu. Dari program promosi, diskon, dan gratisnya pun banyak nasabah pemegang kartu kredit yang merasa terjebak. Sebut saja ketika kita melihat antrian kendaraan membeli pertamax atau pertamax plus yang sampai- sampai mengakibatkan  kemacetan. Promosi ini diluncurkan oleh bank penerbit kartu kredit yang terbilang sebagai bank terbesar dan terpercaya di Indonesia. Ternyata, promosi gratis pertamax atau pertamax plus itu berlaku khusus bagi pengguna kartu kredit baru dengan belanja minimum sebesar Rp 3.000.000 dalam satu nota pada bulan pertama pemakaian kartu kredit. Akibatnya, banyak sekali pengantre SPBU itu yang merasa sangat dikecewakan dengan aksi jebakan promosi ini. Ini baru promosi pertamax dan pertamax plus, belum jebakan kartu kredit yang lainnya. Apakah Anda pernah terjerat dalam jebakan kartu kredit? Apa contohnya? Bagaimana cara Anda untuk keluar dari jebakan tersebut? Silakan komen di kolom komentar di bawah ini. (MW)

Tuesday, January 19, 2016

Hindari Tagihan Kartu Kredit yang Bengkak

Dengan adanya berbagai kemudahan dalam cara pembayaran tagihan kartu kredit, pemilik kartu kredit sebaiknya dan seharusnya segera membayar lunas tagihan itu sebelum tanggal jatuh tempo. Tidak ada lagi alasan menunda pembayaran kartu kredit karena kesulitan mencari tempat untuk membayarnya. Pembayaran yang melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda yang tidak sedikit. Setiap bank melakukan perhitungan yang berbeda-beda atas denda itu. Walaupun terkadang ada bank yang memberi kelonggaran kepada pemilik kartu kredit dengan tidak mengenakan denda sama sekali. Namun, kasus seperti itu sangat jarang terjadi dan hanya berlaku pada nasabah yang sudah sangat lama mendapatkan kepercayaan memegang kartu kredit tersebut. Namun, yang sering terjadi adalah diterapkannya peraturan pengenaan denda pada tagihan bulan berikutnya. Sebagai catatan, menurut berbagai sumber yang dihimpun penulis, denda yang dikenakan oleh bank- bank penerbit kartu kredit semuanya tidak ada yang jelas perumusannya.

kartu kredit
Sebagai contoh adalah kasus yang dialami Monica, seorang pengusaha dari Tebet, Jakarta. Monica menggunakan kartu kredit sebesar Rp 500.000 dan membayar tagihan minimum sebesar Rp 50.000 pada tanggal jatuh tempo. Lima hari kemudian, Monica berinisiatif membayar kekurangan pembayarannya sebesar Rp 450.000 kepada bank penerbit dengan asumsi Monica tidak ingin terbebani hutang kepada bank tersebut.

Namun, apa yang terjadi? Bank penerbit tidak mau menerima asumsi yang ada dalam pikiran Monica. Bank hanya tau bahwa Monica tidak membayar secara utuh tagihan tersebut sebelum tanggal jatuh tempo. Hasilnya adalah tagihan penggunaan kartu kredit Monica pada bulan berikutnya membengkak menjadi Rp 600.000. Kejadian itu sangat sering terjadi, tidak hanya pada Monica saja, namun juga pada banyak orang lain.

Kejadian seperti ini sebaiknya tidak terjadi di dalam dunia kartu kredit di Indonesia. Pemegang kartu kredit selama ini tidak mengerti secara persis cara-cara perhitungan bunga dan denda. Kalaupun ada penjelasan tentang ini, benar-benar minim, yaitu pada form aplikasi pengajuan kartu kredit. Padahal, cara penghitungan itu sangat diperlukan pemegang kartu kredit di surat tagihan. (MW)

Monday, January 18, 2016

Tak Perlu Risau Tunggakan Hutang Kartu Kredit

Bila Anda sudah terlanjur terjerat hutang kartu kredit, dan tidak mau diburu para debt collector, jangan khawatir! Ada beberapa tips kartu kredit yang dapat Anda coba untuk keluar dari jerat masalah hutang tersebut. Apa saja tips- tipsnya? Inilah beberapa tips kartu kredit yang dapat Anda lakukan ketika menghadapi tunggakan kartu berhutang:

Tips Kartu Kredit 1: Buat Prioritas Tagihan
I
tips kartu kredit
ni penting untuk Anda lakukan. Mungkin, bagi sebagian orang, pembayaran lebih dari satu tagihan merupakan kemunduran pengelolaan keuangan terbesar. Dalam situasi seperti ini, memprioritaskan daftar tagihan Anda merupakan ide yang baik. Walaupun demikian, Anda mungkin akan khawatir dengan kondisi kartu kredit, khususnya pada tagihan- tagihan yang harus segera dibayar. Jika Anda ingin mempertahankan rumah, tagihan pertama yang harus menjadi prioritas adalah pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR)

Tips Kartu Kredit 2: Cari Lebih Banyak Pertolongan
Jika benar- benar telah berjuang untuk memenuhi seluruh kewajiban, maka Anda bisa mencari pertolongan di berbagai tempat. Teman dan keluarga mungkin dapat membantu Anda dengan cara yang berbeda- beda. Kendati tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang, Anda mungkin bisa mendapat pekerjaan. Di Amerika Serikat, biasanya ada sejumlah lembaga pemerintah dan yayasan sosial yang membantu Anda mendapatkan pertolongan. Tidak ada alasan untuk menderita dengan hanya berdiam diri, dibandingkan dengan Anda menghubungi kreditor dan membuat keluarga Anda tahu jenis bantuan yang dibutuhkan.

Tips Kartu Kredit 3: Menjual Aset Pribadi
Jika sudah tidak ada cara lain untuk mendapatkan bantuan dana, maka Anda perlu mempertimbangkan tips ini. Tips kartu kredit –nya juallah aset pribadi Anda, seperti rumah, mobil, tanah, perusahaan, atau aset lain yang Anda miliki jika terjerat utang kartu kredit. Cara ini termasuk cara paling mudah dan cepat untuk mendapatkan dana yang Anda butuhkan. Kasus menjual aset untuk melunasi tagihan kartu kredit ataupun hutang kartu kredit telah banyak terjadi di hampir seluruh kota besar di Indonesia.


Itulah tips kartu kredit yang dapat Anda lakukan apabila Anda sudah terlanjur terjerat masalah. Semoga tips kartu kredit di atas dapat membebaskan Anda dari jerat masalah hutang kartu kredit. (MW)

Sunday, January 17, 2016

Bayar Tagihan Kartu Kredit dengan Autodebit dan Internet Banking

Berikut ini alternatif lain yang bisa dilakukan untuk membayar tagihan kartu kredit:

Autodebit
kartu kredit
Nasabah pemegang kartu kredit biasanya ada yang sangat repot dengan pekerjaannya sehingga mempercayakan segala urusan pembayaran kartu kreditnya dengan cara autodebit dari rekening tabungannya. Jadi, pada tanggal yang telah ditentukan sebelum tanggal jatuh tempo tagihan kartu kredit, secara otomatis rekening tabungan nasabah akan terkurangi untuk pembayaaran kartu kredit. Cara pembayaran ini mengharuskan pemegang kartu kredit untuk selalu melakukan verifikasi surat tagihan pembayaran yang datang pada setiap awal bulan. Jika data transaksi yang tertulis di surat tagihan sudah selesai dengan yang dilakukan maka proses autodebit bisa dibiarkan berjalan apa adanya. Namun, jika ternyata ada tagihan yang tidak sesuai pemakaian, sebaiknya pemilik kartu kredit segera melaporkan ke card center bank penerbit kartu kredit. Proses autodebit pun secara otomatis akan dipending terlebih dahulu sampai masalah kesalahan pada surat tagihan dapat diselesaikan dengan baik. Setelah itu, pembayaran kartu kredit pada bulan berikutnya bisa dilakukan dengan cara autodebit kembali.

Internet Banking
Dunia perbankan Indonesia semakin canggih mengikuti perkembangan teknologi telekomunikasi. Berbagai layanan perbankan termasuk pembayaran kartu kredit kini bisa dilakukan melalui internet. Bank- bank terkemuka di Indonesia seperti Mandiri dan BCA telah meluncurkan produk-produk internet banking untuk memudahkan nasabahnya dalam mendapatkan pelayanan perbankan dari manapun dan kapanpun. Bagi kalangan eksekutif muda sekarang ini, internet banking merupakan salah satu solusi dalam bertransaksi perbankan di antara kesibukan dan kepadatan agendanya. Selain praktis dan mudah digunakan, internet bankin termasuk transaksi yang tergolong aman karena memiliki sistem teknologi yang canggih dengan keamanan berlapis. Selain untuk membayar kartu kredit, internet banking bisa digunakan untuk melakukan:

- Cek saldo
- History transaksi
- Pembayaran tagihan-tagihan telepon, listrik, PDAM, dan lain-lain
- Isi pulsa
- Transfer dana
- Dan mutasi rekening

Mana yang menjadi pilihan Anda untuk bayar tagihan kartu berhutang? (MW)

Saturday, January 16, 2016

Bayar Tagihan Kartu Kredit ke Bank atau ATM

Kalau kita menggunakan fasilitas pembayaran dengan kartu kredit, jangan terlena bahwa seolah-olah apa yang kita makan atau yang kita belanjakan hari itu adalah gratis, karena kita tidak mengeluarkan uang sedikit pun. Inilah yang seringkali membuat pengguna kartu kredit benar- benar terlena.

kartu kredit
Terus- menerus menggunakan kartu kredit sampai limit terakhir untuk belanja sehari-hari tanpa kontrol akan berakibat pada munculnya perasaan berat ketika harus melunasi tagihan pada bulan berikutnya.

Dalam aplikasi permohonan penerbitan kartu kredit yang ditandatangani pemohon, tercantum bahwa pembayaran kartu kredit harus dilaksanakan paling lambat tanggal 10, 15, atau tanggal 20 pada bulan berikutnya. Kesepakatan tertulis ini benar- benar dijadikan dasar oleh bank penerbit kartu kredit untuk selalu memantau aktivitas pembayaran pemilik kartu kredit. Sebut saja, ketika tanggal jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal 20 maka mulai pada tanggal 15, petugas bank penerbit kartu kredit sudah mulai aktif mengingatkan pemilik kartu kredit untuk tidak lupa membayar tagihannya.

Begitu memasuki tanggal 19 dan tanggal 20, petugas dengan tegas akan mengingatkan pemilik kartu kredit untuk segera membayarnya. Apabila tanggal 20 pemilik kartu kredit masih belum juga membayarnya, seringkali petugas dari bank penerbit kartu kredit masih memberi kelonggaran selama 1x24 jam dari tanggal jatuh tempo, dengan masih terus aktif mengingatkan agar segera membayarnya.

Pembayaran tagihan kartu kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

Setoran Tunai di Kasir Bank Terdekat
Cara pembayaran tagihan kartu kredit dengan datang langsung ke kasir dan menyetorkan uang tunai adalah yang paling umum dan boleh dikatakan sangat konvensional. Cara ini telah banyak digunakan nasabah pemegang kartu kredit yang masih awam tentan smartnya dunia perbankan di Indonesia. Bahkan, pembayaran melalui kasir bank yang berbeda dari bank penerbit kartu kredit pun bisa dilayani dengan kompensasi adanya biaya administrasi sebesar biaya transfer antar bank.

Transfer via ATM
Selain pembayaran berupa setor tunai, ada pula cara lain dengan melakukan transfer via ATM. Hampir semua ATM telah difasilitasi menu pembayaran semua jenis kartu kredit. Misalnya, ATM Bank BCA bisa digunakan untuk membayar kartu kredit Bank ANZ, Bank Danamon, Bank UOB Buana, dan lain-lain. Di mata bank penerbit kartu kredit, cara pembayaran dengan ATM yang saling terintegrasi ini merupakan kemudahan yang diberikan bank penerbit kepada pemegang kartu kredit dalam hal pembayaran tagihan kartu kredit. Jadi, seyogianya tidak ada lagi alasan terlambat membayar kartu kredit karena tidak tahu bagaimana caranya membayar tagihan tersebut. (MW)