Tuesday, December 9, 2014

Jatuh Tempo, Pembukuan, dan Tagihan Kartu Kredit

Hobi belanja masyarakat Jakarta kini semakin terbantu dengan pembayaran yang mudah melalui kartu, baik kartu kredit maupun kartu ATM. Selain belanja, kartu untuk berhutang itu juga dapat digunakan untuk membayar tagihan bulanan berupa telepon, listrik, TV kabel berlangganan, hingga peralatan elektronik dan rumah tangga. Berikut ini adalah beberapa istilah dalam penggunaan kartu kredit yang wajib Anda ketahui.

Tanggal Jatuh Tempo
Tanggal ini merupakan batas akhir Anda untuk membayar tagihan kartu kredit. Tanggal jatuh tempo, biasanya berkisar antara 14- 20 hari dari tanggal cetak billing, tergantung bank yang bersangkutan. Jika pencatatan tagihan kartu kredit Anda adalah setiap tanggal 1, seluruh pembelanjaan Anda sebelum tanggal tersebut akan ditagih pada tanggal 1. Jadi, jika tanggal pencatatan adalah tanggal 1, maka jatuh tempo tagihan biasanya 15 hari setelahnya, yaitu tanggal 16. Memang ada juga beberapa kartu kredit yang jatuh temponya adalah 20 hari setelahnya, tetapi rata- rata adalah 15 hari.

Contoh, Anda berbelanja antara tanggal 2 Februari – 28 Februari, maka tagihan kartu kredit akan tercatat pada tanggal 1 Maret dan jatuh tempo tanggal 16 Maret. Atas tagihan tersebut, selama Anda mampu melunasi seluruh tagihan sebelum tanggal 16 Maret, maka Anda tidak akan terkena bunga apa pun. Itu artinya, Anda mendapatkan pinjaman uang secara gratis. Akan tetapi jika Anda gagal melunasi, maka yang terjadi adalah sebaliknya, Anda akan mendapatkan bunga atau penalti yang jumlahnya cukup signifikan.

Tanggal Posting atau Pembukuan
Tanggal posting atau pembukuan, yaitu tanggal dibebankannya semua transaksi yang Anda lakukan ke tagihan kartu kredit Anda.

Pembayaran Minimum
Pembayaran minimum, yaitu jumlah tagihan minimum yang wajib Anda bayar sebelum tanggal jatuh tempo. Bank Indonesia mensyaratkan bahwa pembayaran minimum kartu kredit adalah sebesar 10 % dari total tagihan. Artinya, jika Anda memiliki tagihan sebesar 12.000.000, maka kewajiban Anda membayar adalah 10 % x 12. 000. 000 = 1. 200. 000. Jadi, pembayaran minimum Anda adalah Rp 1. 200. 000. (MW)

No comments:

Post a Comment