Monday, July 7, 2014

Jenis Kartu Kredit dari Kerjasama Finansial

Jika dilihat dari bentuk kerjasama finansial maka kartu kredit dapat dibedakan menjadi dua jenis.

1. Revolving Credit Card
Revolving credit card merupakan salah satu jenis kartu kredit dimana pinjamannya dapat diperbaharui. Di negara- negara maju jenis kartu kredit ini sangat populer. Salah satu keistimewaan yang paling menonjol yang dimiliki jenis kartu ini adalah adanya toleransi yang diberikan oleh pihak bank kepada pemegang kartu kredit dalam menutupi semua tagihannya, dimana jumlah tagihan dapat ditutupi dengan cara lengkap atau sebagian saja. Jika pemegang kartu kredit memilih untuk menutupi tagihannya hanya sebagian saja, maka sisa tagihannya diberikan dengan cara ditunda dan dapat diikutkan dengan tagihan berikutnya. Sedangkan waktunya diberikan toleransi kepada pemegang kartu kredit untuk menutupi semua hutangnya.

kartu kredit
Selain kemudahan di atas, pemegang kartu kredit mendapatkan konsekuensi atas cara tersebut. Yaitu, jika pemegang kartu menunda pembayaran, maka ia akan dikenakan dua macam bunga. Bunga pertama adalah bunga keterlambatan. Sedangkan bunga kedua adalah bunga dari sisa dana yang belum ditutupinya. Jika tagihan tersebut dapat ditutupi seluruhnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka pemegang kartu kredit tersebut hanya dikenakan satu macam bunga saja, yaitu bunga penundaan pembayaran. Bila dapat menutupi tagihan dengan tepat waktu secara terus menerus, maka dana yang ditarik tidak akan terbatas.

2. Charge Card
Charge card adalah kartu kredit pinjaman yang tidak dapat diperbaharui. Keistimewaan yang dimiliki kartu semacam ini salah satunya adalah diharuskannya menutup total atau sebagian dari dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang telah ditentukan. Waktu yang ditentukan biasanya tidak lebih dari tiga puluh hari. Tapi tidak sedikit waktu yang ditentukan tersebut mencapai dua bulan.

Bila pihak yang memegang kartu tersebut mengalami keterlambatan dalam pembayarannya dari jangka waktu yang ditentukan, maka dia akan dikenakan denda keterlambatan. Jika pihak pemegang kartu tersebut tidak mau atau menolak membayar denda tersebut, maka pihak bank akan mencabut keanggotaannya dan menarik kembali kartu kredit tersebut dari pemegangnya. Bisa jadi pihak bank sendiri membawa kasus tersebut ke jalur hukum. (MW)


No comments:

Post a Comment