Jika dilihat dari bentuk kerjasama finansial maka kartu kredit dapat dibedakan
menjadi dua jenis.
1. Revolving Credit Card
Selain kemudahan di atas, pemegang kartu kredit mendapatkan
konsekuensi atas cara tersebut. Yaitu, jika pemegang kartu menunda pembayaran,
maka ia akan dikenakan dua macam bunga. Bunga pertama adalah bunga
keterlambatan. Sedangkan bunga kedua adalah bunga dari sisa dana yang belum
ditutupinya. Jika tagihan tersebut dapat ditutupi seluruhnya dalam jangka waktu
yang telah ditentukan, maka pemegang kartu kredit tersebut hanya dikenakan satu
macam bunga saja, yaitu bunga penundaan pembayaran. Bila dapat menutupi tagihan
dengan tepat waktu secara terus menerus, maka dana yang ditarik tidak akan
terbatas.
2. Charge Card
Charge card adalah kartu kredit pinjaman yang tidak dapat
diperbaharui. Keistimewaan yang dimiliki kartu semacam ini salah satunya adalah
diharuskannya menutup total atau sebagian dari dana yang ditarik secara lengkap
dalam waktu tertentu yang telah ditentukan. Waktu yang ditentukan biasanya
tidak lebih dari tiga puluh hari. Tapi tidak sedikit waktu yang ditentukan
tersebut mencapai dua bulan.
Bila pihak yang memegang kartu tersebut mengalami
keterlambatan dalam pembayarannya dari jangka waktu yang ditentukan, maka dia
akan dikenakan denda keterlambatan. Jika pihak pemegang kartu tersebut tidak
mau atau menolak membayar denda tersebut, maka pihak bank akan mencabut
keanggotaannya dan menarik kembali kartu kredit tersebut dari pemegangnya. Bisa
jadi pihak bank sendiri membawa kasus tersebut ke jalur hukum. (MW)
No comments:
Post a Comment