Berikut ini langkah-langkah sistematis yang seharusnya
dilakukan pengguna kartu kredit ketika tiba-tiba dalam situasi tidak bisa
membayar tagihan kartu kredit :
Pada masa ini, kartu kredit boleh dikatakan dalam keadaan
sehat. Pembawa kartu kredit boleh memakai kartu kredit untuk pembayaran apa pun
asalkan tidak melebihi batas maksimalnya. Menarik uang secara tunai dari ATM
dan menggesek kartu kredit di toko perhiasan atau toko elektronik juga
dibolehkan. Namun sekali lagi, penggunaan kartu kredit sebaiknya adalah dalam
batas-batas kewajaran dan sesuai kebutuhan saja. Penggunaan kartu kredit untuk
memenuhi gaya hidup konsumtif sangat tidak dianjurkan.
2. Periode
Tanggal Jatuh Tempo
Setelah kartu kredit digunakan selama satu bulan, pada bulan
berikutnya pengguna kartu kredit akan mendapatkan surat tagihan yang berisi
perincian transaksi-transaksi beserta biaya-biayanya dan tanggal jatuh tempo.
Biasanya tanggal jatuh tempo ditentukan tanggal 20 pada bulan surat tagihan
dikirim. Di sinilah kewajiban dan kredibilitas pengguna kartu kredit
ditentukan. Namun jika pengguna kartu kredit mengalami kesulitan pembayaran,
secara otomatis dia masuk dalam pengawasan bank penerbit. Bahkan informasi itu
bisa diakses ke seluruh bank penerbit yang lain. Pada kondisi ini, ada beberapa
pilihan bagi pengguna kartu kredit :
• Dibayar
Lunas
Jika pengguna kartu kredit melakukan langkah bayar lunas
sebelum tanggal jatuh tempo, maka termasuk golongan pengguna kartu kredit yang
baik. Bank penerbit tidak peduli dari mana uang itu berasal. Bahkan ketika uang
itu berasal dari hasil menggesek kartu kredit lain, dari cairnya pinjaman
Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau dari kredit-kredit yang lain, tidak akan menjadi
penilaian khusus dari bank penerbit kartu kredit. Pada kasus pembayaran lunas
yang menggunakan dana dari hasil “menggesek” kartu kredit yang lain, sifatnya
hanyalah menunda masalah saja. Namun jika itu adalah satu-satunya jalan keluar,
tidak ada salahnya dicoba. Selama prosedur “menggesek” itu masih bisa
dilakukan, kenapa tidak?
Dalam peraturan Bank Indonesia terbaru (PBI no 14/12/2012),
penyalahgunaan kartu kredit seperti hal di atas memang dilarang. Menggesek
kartu kredit untuk maksud itu termasuk dalam kategori penyalahgunaan kartu
kredit. Namun dalam kenyataannya, praktik “menggesek” kartu kredit ini masih
tetap berjalan. Bahkan toko perhiasan dan toko perangkat elektronik semakin
berlomba memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya. Ada yang memberi
potongan bunga yang ringan, ada pula yang melayani jasa “titip” kartu kredit.
Setelah kartu kredit dititipkan di toko tersebut, pelanggan bisa meminta
digesekkan kartu kreditnya dan ditransfer ke rekening pelanggan sesuai jumlah
yang diminta asalkan masih di bawah batas maksimal.
Artinya, menggesek kartu kredit masih tetap bisa dijalankan,
bahkan tanpa tanda tangan autentifikasi sekalipun. Dana yang didapat dari
menggesek kartu kredit itu bisa digunakan untuk menjalankan usaha, atau
digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit yang lain yang telah memasuki
tangga jatuh tempo.
No comments:
Post a Comment